Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang ibu muda di Solok Selatan, Sumatra Barat berinisial RR (29) mengaku kapok dan jengah setelah foto bugilnya selalu dijadikan bahan ancaman oleh sang kekasih untuk memerasnya.
Tak tanggung-tanggung, RR mengaku diperas hingga Rp 42 juta oleh laki-laki asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat berinisial M (32).
RR dan M sendiri awalnya kenal dari jejaring sosial Facebook sejak September 2019 lalu.
Baca Juga: Bosan #DiRumahAja, Bella Shofie Pakai Topi 'Anti Corona', Buat ke Mall?
"Setelah kenal di media sosial pada September 2019 lalu mereka berkomunikasi lewat telepon dan WhatsApp," terang Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi, seperti yang dikutip dari SRIPOKU.com.
Sejak saat itu, hubungan keduanya pun semakin dekat dan intens.
Bahkan dituturkan RR kepada penyidik, dirinya sampai pernah melakukan video call dengan keadaan tanpa busana.
Dari sinilah tersangka M kemudian memanfaatkan keadaan dengan merekam percakapan tersebut dan menyimpannya.
"Tersangka memanfaatkan itu dengan merekamnya, sehingga memiliki foto syur korban," lanjut Arvi.
Setelah mendapatkan bahan untuk mengancam korban, tersangka pun melancarkan aksinya.
Terhitung sejak Januari 2020, tersangka sudah berulang kali mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang jika tidak ingin foto syurnya disebar.
"Pernah tidak dikirim (uang yang diminta pelaku), akhirnya foto syur itu tersebar di Solok Selatan," terang Alvi lebih lanjut.
Aksi pemerasan pun semakin menjadi-jadi hingga total sudah Rp 42 juta uang yang diminta tersangka.
Karena ketakutan, ibu muda ini pun mau tidak mau menuruti apa yang diminta tersangka.
Namun, lama kelamaan ibu muda ini pun jengah juga selalu diperas hingga akhirnya ia melaporkan tersangka ke pihak berwajib.
Melansir dari Kompas.com, tersangka kini telah ditangkap sejak 30 Maret 2020 kemarin.
"Pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Arvi.
Tersangka M ditangkap saat bertemu dengan korban di Muara Labuh.
Saat itu pelaku yang hendak mengambil sepeda motor korban sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di Lubuk Selasih, Kabupaten Solok.
"Saat itu petugas menangkapnya. Tersangka sempat melarikan diri, namun di Kabupaten Solok berhasil kita tangkap," tegas Arvi lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(*)