Baca Juga: Berjemur di Atas Genting, Marion Jola Justru Tampil Seksi Kayak Nggak Pakai Celana! Di sana telah disebutkan ada tiga jenis cicilan kredit yang bisa diberikan kepada pemilik kendaraan. Yakni memperpanjang jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan restrukturisasi (keringanan) yang ditawarkan perusahaan pembiayaan. Ketua Umum Asoiasi Perusahaan Pembayaran (APPI), Suwandi Wiranto, menyampaikan bahwa pengajuan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan.
Baca Juga: Terpisah Jarak hingga Rindu Menggebu-gebu, Zee Zee Shahab Unggah Potret Keluarga: Aku Mau Ketemu! Kangen! Di mana persyaratan ini adalah pihak terkait terdampak covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah 10 miliar. Sementara syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maretr 2020. Sementara syarat lainnya ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. Keringanan ini ditujukan pemerintah untuk para pekerja sektor informal maupun pengusaha UMKM. (*)