Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Masih ingat dengan kisah viral pengemudi ojek online (ojol) bernama Mulyono yang ditipu seorang penumpang usai mengantarkannya ke Solo?
Kini, pasca kejadian itu, sang penumpang dikabarkan telah ditangkap jajaran polisi Kota Solo pada Selasa (07/04/2020).
"Belum ada laporan (dari korban). Itu hanya viral di media sosial, kita amankan dulu," terang Kapolresta Surakarta Kombes Andy Rifai, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Penumpang yang telah menipu dan membuat Mulyono menempuh jarak sejauh 230 kilometer dari Purwokerto-Solo itu adalah SA.
SA adalah seorang pemudik dari Jakarta yang hendak pulang ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah.
Namun, setibanya di Solo, SA justru ditolak keluarganya karena mengalami gejala-gejala Covid-19 seperti demam dan batuk.
Kondisi ini pun membuat polisi menunda sementara pemeriksaan.
SA pun segera dibawa ke rumah sakit di Solo, Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemarin kita amankan. karena batuk, dibawa ke rumah sakit," terang Andy.
Tidak Ada Dendam
Mengetahui penumpang yang menipu dirinya telah ditangkap, Mulyono justru mengaku kasihan.
Mulyono pun mengaku tak ada dendam kepada SA meskipun telah dipitu hingga Rp 700 ribu.
"Saya dikabari teman di sana katanya sudah tertangkap, dikirimi fotonya betul atau tidak orangnya. Saya pesan jangan diapa-apakan, jangan dihakimi, dibilangin saja,"
"Saya justru kasihan, apalagi kalau dia sudah punya keluarga dan anak, dan masuk penjara," ujar Mulyono, seperti yang dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com.
Mulyono sendiri kini telah kembali ke rumahnya di Desa Srowot, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Semua berkat solidaritas rekan sesama pengemudi ojol di Solo yang secara spontan menggalang dana untuk membantunya agar bisa kembali ke Purwokerto.
"Solidaritas teman-teman ojol di Solo luar biasa. Alhamdulilah uang yang terkumpul justru lebih dari Rp 700 ribu. Tidak sampai setengah jam uang terkumpul sampai Rp 2 juta lebih. Awalnya saya sempat menolak," katanya.
(*)