Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Hal itu diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona pada Kamis (9/4/2020).
Ternyata pesinetron Vanessa Angel telah menggunakan xanax psikotropika golongan 4 sejak dirinya mendekam di penjara atas kasus prostitusi online di Surabaya pada awal tahun 2019.
Dengan alasan stres, Vanessa berhasil mendapat resep dokter.
Sayangnya obat itu disalahgunakan dan masih dikonsumsi hingga saat ini.
"Jadi di dalam keterangan yang diberikan ke penyidik itu dibeli di Surabaya. Diserahkan resepnya tapi untuk tempatnya sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan jawaban kepada kami," ucap Ronaldo Maradona.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Vanessa Angel Akui Pakai Narkoba saat Sedang Stres
Bahkan hingga saat ini, Vanessa masih bungkam terkait penyuplai barang haram itu.
Namun dengan bukti kuat, polisi tetap menjadikannya sebagai tersangka.
"Tapi untuk detail di mananya, itu tidak dijelaskan oleh yang bersangkutan, jadi kami akan mendalami ini."