Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Hal itu diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona pada Kamis (9/4/2020).
Ternyata pesinetron Vanessa Angel telah menggunakan xanax psikotropika golongan 4 sejak dirinya mendekam di penjara atas kasus prostitusi online di Surabaya pada awal tahun 2019.
Dengan alasan stres, Vanessa berhasil mendapat resep dokter.
Sayangnya obat itu disalahgunakan dan masih dikonsumsi hingga saat ini.
"Jadi di dalam keterangan yang diberikan ke penyidik itu dibeli di Surabaya. Diserahkan resepnya tapi untuk tempatnya sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan jawaban kepada kami," ucap Ronaldo Maradona.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Vanessa Angel Akui Pakai Narkoba saat Sedang Stres
Bahkan hingga saat ini, Vanessa masih bungkam terkait penyuplai barang haram itu.
Namun dengan bukti kuat, polisi tetap menjadikannya sebagai tersangka.
"Tapi untuk detail di mananya, itu tidak dijelaskan oleh yang bersangkutan, jadi kami akan mendalami ini."
"Pelanggaran narkotika UU 5 tahun 1997 dari hasil gelar perkara kami sudah cukup bukti," ujar Ronaldo Maradona.
Dari barang bukti yang ditemukan, polisi berhasil mendapat resep obat terkahir pada tahun 2018.
"Resepnya dari barbuk dari 2016 dan 2018," ucap Ronaldo Maradona.
Baca Juga: Hamil 6 Bulan, Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Menurut Ronaldo, psikotropika golongan 4 dapat dikonsumsi masyarakat, dengan syarat tidak disalahgunakan.
"Jadi ini yang perlu sampaikan, psikotropika golongan 4 yang dapat dikonsumsi masyarakat yang dimiliki secara sah, dan jangan disalahgunakan," papar Ronaldo Maradona.
(*)