Keputusan kepolisian sudah tidak bisa diganggu gugat.
Menurutnya, hukum yang berlaku harus tetap dijalani bagi orang yang melakukan kesalahan, siapapun itu tanpa pandang bulu.
"Kami tidak pandang bulu, di dalam penegakan hukum yang kami lakukan. Maka saudari VA statusnya sebagai tersangka," ucap Ronaldo Maradona.
(*)