Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Artis Vanessa Angel harus kembali menjalani proses hukum akibat kepemilikan narkoba.
Beberapa waktu lalu, Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan asistennya ditangkap karena ketahuan memiliki narkoba di kediamannya di Jakarta Barat.
Padahal saat itu, mantan kekasih Nicky Tirta ini tengah hamil 6 bulan hasil buah cintanya dengan Bibi Ardiansyah yang menikah di awal tahun 2020.
Polres Jakarta Barat menemukan barang bukti yang membuat ketiganya harus melakukan tes urine.
Vanessa saat itu dinyatakan negatif narkoba, sedangkan Bibi Ardiansyah positif narkoba.
Vanessa pun dapat bernapas lega saat itu karena diperbolehkan pulang ke rumah.
Bibi Ardiansyah pun keesokan harinya baru bisa pulang.
Sayangnya Vanessa, Bibi Ardiansyah, dan asistennya kembali dijemput oleh Polres Jakarta Barat, hingga melakukan penyelidikan terhadap ketiganya.
"Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saudari VA yang bersama dengan suaminya dan juga asistennya."
"Kami polres Jakarta Barat sudah disimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkoba UU psikotropika No.5 Tahun 1997 ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta," ucap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona.
Ronaldo Maradona menjelaskan terkait status suami Vanessa Angel, yang dikabarkan tidak menjadi tersangka padahal positif narkoba.
"Kenapa pada saat dites urine sebetulnya suami VA positif tapi nggak ditahan, memang di dalam ketentuannya yang diatur penyalahgunaan psikotropika golongan 1, sementara sesuai peraturan yang ada Permenkes 3 tahun 2017 untuk Xanax ini mengandung aprazolam itu masuk pada Psikotropika golongan 4."
"Yang ada pidananya yang diatur adalah masalah kepemilikan tanpa hak dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu merujuk pada saudari VA," papar Ronaldo Maradona.
Keputusan kepolisian sudah tidak bisa diganggu gugat.
Menurutnya, hukum yang berlaku harus tetap dijalani bagi orang yang melakukan kesalahan, siapapun itu tanpa pandang bulu.
"Kami tidak pandang bulu, di dalam penegakan hukum yang kami lakukan. Maka saudari VA statusnya sebagai tersangka," ucap Ronaldo Maradona.
(*)