Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Vanessa Angel kembali dijemput oleh kepolisian terkait kasus narkoba yang menimpanya bersama suami, Bibi Ardiansyah.
Tengah mengandung 6 bulan anak pertamanya, Vanessa Angel seharusnya menikmati masa-masa menjadi orangtua bersama Bibi Ardiansyah.
Sayangnya, Vanessa harus menjadi tahanan kota terkait kasus narkoba yang menimpanya bersama suami.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Negatif, Ini Alasan Vanessa Angel Dijadikan Tersangka dalam Kasus Narkoba
Bibi Ardiansyah yang dinyatakan positif narkoba, tapi malah Vanessa yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata, Vanessa kedapatan memiliki resep psikotropika jenis Xanax dengan kepemilikan ilegal sejak tahun 2016.
"Kenapa pada saat dites urine sebetulnya suami VA positif tapi nggak ditahan, memang di dalam ketentuannya yang diatur penyalahgunaan psikotropika golongan 1, sementara sesuai peraturan yang ada Permenkes 3 tahun 2017 untuk Xanax ini mengandung aprazolam itu masuk pada Psikotropika golongan 4."
"Yang ada pidananya yang diatur adalah masalah kepemilikan tanpa hak dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu merujuk pada saudari VA," papar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona.
Ternyata resep kepemilikan Psikotropika itu sudah ada sejak Vanessa menjalani hukuman di Surabaya.
Diketahui, mantan kekasih Nicky Tirta itu pernah menjalani hukuman terkait kasus prostitusi online yang dilakukannya.
"Jadi di dalam keterangan yang diberikan ke penyidik itu dibeli di Surabaya. Diserahkan resepnya tapi untuk tempatnya sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan jawaban kepada kami," ucap Ronaldo Maradona.
Dalam barang bukti yang ditemukan, polisi berhasil mendapat resep obat terakhir pada tahun 2018.
"Resepnya dari barbuk dari 2016 dan 2018. Resep itu kemudian kami cek ke dokternya seharusnya resepnya sudah tidak ada di yang bersangkutan jika sudah ditukarkan menjadi obat tersebut."
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Vanessa Angel Akui Pakai Narkoba saat Sedang Stres
"Resepnya bukan palsu, setelah kami cek seharusnya resepnya sudah tidak ada pada yang bersangkutan karena sudah ditukar dengan obat tersebut," ucap Ronaldo Maradona.
Sebenarnya Xanax adalah psikotropika golongan 4 yang diperbolehkan untuk dikonsumsi, asalkan memiliki resep resmi dari dokter untuk pengobatan.
"Ini yang perlu dipahami, Xanax boleh dikonsumsi selama untuk kepentingan pengobatan dan dari resep dokter."
"Jika tanpa hak kita memiliki itu bisa dipidana ada ancaman hukuman," pungkas Ronaldo.
(*)