Find Us On Social Media :

Larang Warga Bepergian Selama 24 Jam, Arab Saudi Tetapkan Denda Hingga Rp 86 Juta Jika Langgar Aturan

By Novia, Jumat, 10 April 2020 | 14:29 WIB

Larang Warga Bepergian Selama 24 Jam, Arab Saudi Tetapkan Denda Hingga Rp 86 Juta Jika Langgar Aturan

Laporan Wartawn Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini Arab Saudi kembali menerapkan kebijakan terkait aturan dan larangan.

Sejak wabah virus corona semakin meningkat dan menyebar luas, pemerintah Arab Saudi akhirnya membuat larangan berpergian selama 24 jam.

Kebijakan tersebut resmi dibuat pada Senin (6/4/2020) kemarin.

Baca Juga: Nekat Lari Keliling Kompleks Sendirian di Tengah Wabah Corona, Barbie Kumalasari Justru Jadi Sasaran Godaan Pria Hidung Belang: Jangan Sampai Aneh-aneh!

Sementara itu larangan ini tidak berlaku untuk para pekerja di sektor vital, seperti pekerja medis.

Mereka masih diperbolehkan berpergian dan mengikuti peraturan perusahaan terkait.

Terkait larangan pergi 24 jam, pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan terlampir dalam bentuk grafis.

Baca Juga: Putranya yang Masih Berusia 3 Tahun Muntah hingga Demam 39 Derajat Celcius karena Terinfeksi Virus Corona, Pink Hanya Bisa Menangis: Mengerikan!

Dikutip Grid.ID dari Instagram resmi KBRI Riyadh, Kamis (10/4/2020), larangan pertama menyebutkan, untuk seluruh penduduk kota Riyadh, Tabuk, Dammam, Dahran, Hofuf, Jeddah, Taif, Qatif dan Khobar untuk tidak keluar 24 jam kecuali karyawan publik/swasta.

Namun penduduk tetap diizinkan untuk keluar sekedar membeli kebutuhan sembako dan kebutuhan kesehatan.

Namun hal ini tetap harus dilakukan di dalam di wilayahnya sendiri pada pukul 06.00-15.00 waktu setempat.