Find Us On Social Media :

Larang Warga Bepergian Selama 24 Jam, Arab Saudi Tetapkan Denda Hingga Rp 86 Juta Jika Langgar Aturan

By Novia, Jumat, 10 April 2020 | 14:29 WIB

Larang Warga Bepergian Selama 24 Jam, Arab Saudi Tetapkan Denda Hingga Rp 86 Juta Jika Langgar Aturan

Laporan Wartawn Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini Arab Saudi kembali menerapkan kebijakan terkait aturan dan larangan.

Sejak wabah virus corona semakin meningkat dan menyebar luas, pemerintah Arab Saudi akhirnya membuat larangan berpergian selama 24 jam.

Kebijakan tersebut resmi dibuat pada Senin (6/4/2020) kemarin.

Baca Juga: Nekat Lari Keliling Kompleks Sendirian di Tengah Wabah Corona, Barbie Kumalasari Justru Jadi Sasaran Godaan Pria Hidung Belang: Jangan Sampai Aneh-aneh!

Sementara itu larangan ini tidak berlaku untuk para pekerja di sektor vital, seperti pekerja medis.

Mereka masih diperbolehkan berpergian dan mengikuti peraturan perusahaan terkait.

Terkait larangan pergi 24 jam, pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan terlampir dalam bentuk grafis.

Baca Juga: Putranya yang Masih Berusia 3 Tahun Muntah hingga Demam 39 Derajat Celcius karena Terinfeksi Virus Corona, Pink Hanya Bisa Menangis: Mengerikan!

Dikutip Grid.ID dari Instagram resmi KBRI Riyadh, Kamis (10/4/2020), larangan pertama menyebutkan, untuk seluruh penduduk kota Riyadh, Tabuk, Dammam, Dahran, Hofuf, Jeddah, Taif, Qatif dan Khobar untuk tidak keluar 24 jam kecuali karyawan publik/swasta.

Namun penduduk tetap diizinkan untuk keluar sekedar membeli kebutuhan sembako dan kebutuhan kesehatan.

Namun hal ini tetap harus dilakukan di dalam di wilayahnya sendiri pada pukul 06.00-15.00 waktu setempat.

Baca Juga: Kunjungi Indonesia, Ryeowook Super Junior Lahap Nikmati Mie Goreng hingga Kagumi Suasana Bandara Soetta

Untuk berpergian menggunakan mobil, hanya diperbolehkan untuk 2 orang, yakni 1 sopir dan 1 penumpang.

Larangan selanjutnya adalah untuk aktivitas perdagangan, kecuali apotik, toko sembako, pom bensin, gas, bank, pekerja pemelihara dan operasi perbaikan pipa air, listrik, serta jasa pengiriman air dan limbah.

Selanjutnya untuk kegiatan mendesak hanya boleh dilakukan orang dewasa saja.

Baca Juga: Ajak Sobat Ambyar Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Didi Kempot dan KompasTV Gelar Konser Amal dari Rumah!

Dan yang terakhir, untuk pemesanan barang dan makanan lebih baik melalui aplikasi pesan antar.

Sementara itu informasi dari Eman Ibrahim, salah satu penduduk kota Jeddah asal Mesir menyampaikan informasi pada Kompas.

Eman menyampaikan pemerintah akan memberlakukan denda dan sanksi apabila ada yang melanggar aturan karantina tersebut.

Baca Juga: Gading Marten dan Gisella Anastasia Kompak Temani Gempi di Rumah Aja

"Pelanggaran yang dilakukan sekali akan dikenakan denda 10 ribu riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 43 juta), kedua kali akan didenda 20 ribu riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 86 juta), sementara ketiga kalinya akan dipenjara," ujar Eman melalui WhatsApp pada Kompas.com.

Eman merupakan warga yang tinggal dan menetap di Jeddah sejak menikah.

Eman mengaku dengan imbauan tersebut kini lebih banyak warga yang mulai bekerja dari rumah.

(*)