"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Selain menggeser cuti bersama Idul Fitri ke bulan Desember, rapat juga menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Di antaranya adalah libur hari raya tetap jatuh pada 24-25 Mei 2020, serta tambahan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," ujar Muhadjir.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan apabila kebijakan ini diambil untuk menindak lanjuti perintah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah melakukan himbauan.
Dalam kesempatan kali ini, Muhadjir menegaskan kembali bahwa imbauan ini bertujuan untuk mengurangi rantai penyebaran Covid-19.
Seperti yang dihimbaukan pemerintah pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Muhadjir juga meminta agar masyarakat mentaati ketentuan yang telah diatur dalam PSBB, supaya keadaan segera membaik.
Himbauan larangan mudik ini diminta untuk dijalankan dengan baik, terlebih bagi wilayah yang sudah menerapkan aturan tersebut.
"Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis," pyungkasnya.
(*)