Find Us On Social Media :

Jakarta Terapkan PSBB Per Hari Ini, Moda Transportasi Pribadi dan Umum Mulai Dibatasi, Bagi yang Melanggar Akan Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

By Arif Budhi Suryanto, Jumat, 10 April 2020 | 15:34 WIB

Ilustrasi - Jakarta Terapkan PSBB Per Hari Ini, Moda Transportasi Pribadi dan Umum Mulai Dibatasi, Bagi yang Melanggar Akan Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/04/2020) hingga dua minggu ke depan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam Pasal 18 misalnya, Pergub tersebut menjelaskan aturan main moda transportasi selama penerapan PSBB di Jakarta.

Baca Juga: Beredar Kabar Ojek Online Tidak Diizinkan untuk Angkut Penumpang Saat PSBB, Anies Baswedan: Boleh Mengangkut Penumpang Selama...

Mulai dari kendaraan pribadi hingga transportasi umum semua diatur dalam Pergub tersebut.

Untuk mobil pribadi, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020, tetap diperbolehkan beroperasi jika:

1. Digunakan untuk membeli kebutuhan pokok/aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB

Baca Juga: Warga Jabodetabek Terdampak Covid-19 akan Diberi Bantuan Sembako Selama 3 Bulan PSBB, Anggaran yang Dialokasikan Rp 3,2 Triliun!

2. Tetap menggunakan masker dalam kendaraan

3. Membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas

4. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan