5. Tidak berkendara jika suhu badan di atas normal
Baca Juga: Anang Hermansyah Sepakat PSBB Dapat Membatasi Penyebaran Virus Corona
Tak jauh beda dengan persyaratan untuk mobil pribadi, sepeda motor pribadi juga diperbolehkan beroperasi jika:
1. Digunakan untuk membeli kebutuhan pokok/aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
3. Tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit
4. Menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendara
Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk ojek online (ojol) untuk sementara waktu hanya boleh digunakan untuk keperluan mengangkut barang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri sekarang sedang mengupayakan agar ojol tetap beroperasi dengan normal untuk mengangkut para penumpang.
"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan kami sudah berbicara untuk (ojol) disa diizinkan (mengangkut penumpang), tetapi karena belum ada perubahan dari Menkes maka harus sejalan dengan rujukan dulu," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com.