Find Us On Social Media :

Jakarta Terapkan PSBB Per Hari Ini, Moda Transportasi Pribadi dan Umum Mulai Dibatasi, Bagi yang Melanggar Akan Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

By Arif Budhi Suryanto, Jumat, 10 April 2020 | 15:34 WIB

Ilustrasi - Jakarta Terapkan PSBB Per Hari Ini, Moda Transportasi Pribadi dan Umum Mulai Dibatasi, Bagi yang Melanggar Akan Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

5. Tidak berkendara jika suhu badan di atas normal

Baca Juga: Anang Hermansyah Sepakat PSBB Dapat Membatasi Penyebaran Virus Corona

Tak jauh beda dengan persyaratan untuk mobil pribadi, sepeda motor pribadi juga diperbolehkan beroperasi jika:

1. Digunakan untuk membeli kebutuhan pokok/aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB

2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan

3. Tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit

4. Menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendara

Baca Juga: Imbauan Dilarang Mudik Gencar Disuarakan, Pemerintah Resmi Geser Libur Cuti Bersama Idul Fitri Menjadi Akhir Tahun 2020!

Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk ojek online (ojol) untuk sementara waktu hanya boleh digunakan untuk keperluan mengangkut barang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri sekarang sedang mengupayakan agar ojol tetap beroperasi dengan normal untuk mengangkut para penumpang.

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan kami sudah berbicara untuk (ojol) disa diizinkan (mengangkut penumpang), tetapi karena belum ada perubahan dari Menkes maka harus sejalan dengan rujukan dulu," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sebulan Ngungsi ke Yogyakarta, Zaskia Adya Mecca Takjub Melihat Perubahan Anak-anaknya: Gak Ada yang Sakit, Gak Ada yang Kumat Alerginya..