Find Us On Social Media :

Jakarta Terapkan PSBB Per Hari Ini, Moda Transportasi Pribadi dan Umum Mulai Dibatasi, Bagi yang Melanggar Akan Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

By Arif Budhi Suryanto, Jumat, 10 April 2020 | 15:34 WIB

Ilustrasi - Jakarta Terapkan PSBB Per Hari Ini, Moda Transportasi Pribadi dan Umum Mulai Dibatasi, Bagi yang Melanggar Akan Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Selain itu, Anies juga mengatakan akan memberikan sanksi jika ada yang nekat melanggar ketentuan-ketentuan Pergub tersebut.

Sesuai yang tertuang dalam Pasal 27, semua pelanggar akan dikenai sanksi pidana dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies.

Baca Juga: Bak Firasat Manis, Tompi Sempat Paksa Glenn Fredly Ikut Sesi Foto Kehamilan Bareng Mutia Ayu Bikin Kenang-kenangan untuk Gewa

Sebagai tambahan informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan telah menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Keputusan Menteri Terawan ini diambil setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional, Senin (06/04/2020) malam.

Melansir dari Wartakotalive.com, alasan disetujuinya permohonan pemberlakuan PSBB ini sendiri salah satunya adalah karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Mendadak Singgung Soal Pisah Kamar dengan Suami, Nycta Gina Ungkap Kehidupan Rumah Tangganya: 2 Tahun loh Kita Pisah Ranjang

Sebab sejauh ini, Jakarta menjadi provinsi dengan angka kasus Covid-19 paling banyak.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas, itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesejatan nomor satu," terang Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni.

"Kedua aspek keselamatan dan ketiga aspek ekonomi,” lanjut Busroni.

Baca Juga: Digaji Pakai Uang Rakyat, Eko Patrio Tetap Gelar Rapat Online di Rumah Sebagai DPR, Pakai Jas Super Rapi tapi Bawahnya Tetap Sarungan

Surat persetujuan tersebut dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Selasa (07/04/2020) setelah diteken oleh Terawan pada Senin (06/04/2020) malam.

(*)