Laporan Wartwan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - TH alias Hendi Handoko ditangkap jajaran Polsek Metro Tamansari, Kamis (02/04/2020).
Pria 40 tahun ini ditangkap atas kasus penipuan yang melibatkan korban RZ (44).
Dalam menggaet korbannya, TH memanfaatkan aplikasi kencan online.
Modusnya pun cukup jeli dan selektif karena hanya mengincar ibu-ibu yang memiliki masalah dengan suaminya, seperti misalnya RZ.
Setelah berkenalan, TH pun mulai mengeluarkan jurus-jurus rayuannya dengan mengajak korban bertemu.
"TH menemukan korban melalui aplikasi Tantan perjodohan, lalu berkomunikasi dan lakukan pertemuan sebanyak dua kali," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (08/04/2020).
Dalam pertemuan terakhir itu lah TH membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Mangga Besar.
Di sanalah, TH mengajak korban berhubungan badan.
Setelah itu, saat korban sedang mandi, TH kembali beraksi.