Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - TH alias Hendi Handoko (40), pelaku pembiusan sekaligus penipuan di Jakarta Barat yang melibatkan korban RZ (44) tewas, ternyata adalah seorang residivis.
TH pernah mendekam di balik jeruji penjara selama 3 tahun, terhitung dari tahun 2017 hingga 2020.
Kasus yang menjeratnya saat itu pun juga sama, karena membius dan menipu para korban-korbannya.
Bahkan, TH masih bisa-bisanya melakukan modus penipuannya ini dari balik jeruji penjara.
"Pada saat dalam penjara selama 3 tahun pelaku masih sempat lakukan aksinya," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Ada yang modus transfer yang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa," jelasnya.
80 Wanita Sudah Jadi Korban
Semenjak bebas dari penjara Januari 2020 lalu, TH pun masih saja belum berubah.
Ia masih tetap melancarkan aksi penipuannya dengan modus pembiusan.