Pemberlakuan PSBB ini setelah persetujuan didapatkan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Beberapa aspek pun telah dipertimbangkan dalam pemberlakuan kebijakan ini, mulai dari kesehatan, keselamatan, hingga ekonomi.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas, itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan nomor satu."
Baca Juga: Pamer Deretan Sepatu Mahalnya, Cita Citata Berniat Sumbangkan Hasil Penjualan Koleksinya
"Kedua aspek keselamatan dan ketiga aspek ekonomi,” terang Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni.
(*)