"Saat kejadian memang kita dapati laporan kalau ada pasien menampar perawat.
Dia tersinggung karena ditegur tidak memakai masker.
Si pasien sudah datang ke polsek memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, " kata Iptu Budi.
Budi mengatakan, kasus tersebut kini tengah didalami dengan memintai keterangan para saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.
Budi juga mengatakan bahwa ia telah melakukan Berkas Acara Pemeriksaan atas kejadian itu.
Kini Budi tengah menunggu hasil visum dari perawat yang ditampar oleh seorang pasien tersebut.
Jika terbukti bersalah maka pasien tersebut akan dijerat pasal penganiayaan.
"Kami kini sedang menunggu hasil visum dari perawatnya.
Kalau terbukti penganiayaan kita kenai Pasal 352 KUHP.
Tapi kalau visumnya menunjukkan luka berat bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan akan dipenjara," tandas Kapolsek.
(*)