Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami alias Trio Ikan Asin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Trio Ikan Asin itu terbukti bersalah telah melanggar Pasal 27 UU No. 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Vonis bersalah yang diterima Trio Ikan Asin membuat sang pelapor, Fairuz A Rafiq, dan suaminya, Sonny Septian, bersyukur.
Baca Juga: Tak Terima Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Galih Ginanjar Bakal Segera Ajukan Banding
Melalui unggahan di akun Instagram, Sonny Septian menuturkan ungkapan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, Allahu Akbar, semua yang terjadi dalam hidup kita bergerak atas izin Allah SWT," tulis Sonny seperti Grid.ID kutip.
Rasa syukur Sonny tak lepas dari keadilan yang akhirnya diberikan kepada Fairuz A Rafiq.
"Terima kasih Ya Allah yang bersalah sudah Kau nyatakan terbukti bersalah," lanjutnya.
"Alhamdulillah istriku mendapat keadilan. MasyaAllah perempuan hebatku. InsyaAllah bidadari surgaku," sambungnya lagi.
Ayah dua anak itu juga berharap agar kelak tak ada lagi orang yang ingin mendzalimi sang istri.