Find Us On Social Media :

BREAKING NEWS: Beredar Kabar Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi karena Narkoba, Ini Jawaban Polisi!

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 14 April 2020 | 09:45 WIB

Aktor senior Tio Pakusadewo dikabarkan kembali ditangkap pihak kepolisian dengan kasus narkoba. Ini adalah kali kedua dia ditangkap setelah tahun 2018 silam.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Dikabarkan, aktor senior Tio Pakusadewo diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumah kontrakannya.

Tio Pakusadewo diduga ditangkap dengan barang bukti paket ganja dan alat hisap sabu.

Informasi tersebut tersebar di grup pesan singkat What'sApp awak media.

"Info Awal... ditangkap dini hari oleh Subdit 1 Diresnarkoba Polda Metro Jaya di rumah kontrakan Ybs

 Baca Juga: Tio Pakusadewo Sebut Sosok Ria Irawan Adalah Penyemangat Saat Frustasi

Alat bukti : Paket ganja dan Alat Hisab Sabu," tulis pesan singkat yang diterima awak media.

Kabar itu ditambah dengan foto Tio Pakusadewo yang sedang duduk di sebuah sofa.

Mengenakan kaos tangan panjang abu-abu dan celana pendek.

Ia dikelilingi oleh beberapa orang yang mengenakan APD (Alat Pelindung Diri).

Baca Juga: Dilarikan ke Rumah Sakit karena Pembuluh Darahnya Pecah, Begini Kondisi Tio Pakusadewo Sekarang

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum mendapat kebenaran informasi tersebut.

"Ini dia teman-teman wartawan nanya ke saya tapi belum denger tuh. Saya cek dulu ya," kata Yusri saat dihubungi Grid.ID, pada Selasa (14/4/2020)

Baca Juga: Pakai Baju Transparan dan Sport Bra, Penampilan Anak Nia Ramadhani saat Main Tik Tok Tak Kalah Seksi dari Sang Mama

Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap polisi setelah mengkonsumsi sabu dirumahnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada 20 Desember 2018.

Dengan barang bukti 3 plastik kecil sabu berat 1,06 gram, seperangkat alat hisap, dan 1 buah telepon genggam.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Otak Nasional!

Barang haram tersebut didapatnya dari perempuan berinisial V yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Tio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/ 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Ada Kabar Baik untuk Indonesia, Presiden Jokowi Umumkan adanya Tes PCR untuk Penanganan Wabah Virus Corona, Apa Itu?

(*)