Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy membenarkan kliennya ditangkap polisi.
Tio Pakusadewo kembali diamankan Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya lantaran kepemilikan dan penggunaan narkoba.
"Kalau ditanya benar apa enggak, benar ditangkap," kata Aris Marasabessy, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/4/2020).
Penangkapan Tio karena narkoba bukan kali pertama.
Grid.ID mencatat, Tio sempat ditangkap karena kasus serupa pada tahun 2017 lalu.
Tio diamankan di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Dari kediaman Tio, pada 2017 lalu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.06 gram.
Setelah itu, Tio menjalankan rehabilitasi di Selapa Polri, Lebak Bulus. (*)