Find Us On Social Media :

Ditangkap dengan 18 Gram Ganja, Tio Pakusadewo Akui Konsumsi Seminggu Sekali

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 14 April 2020 | 14:35 WIB

Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2018).

Tio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/ 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Kabar Gembira!Jumlah Pasien Positif di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Terus Berkurang, Pertanda Corona Segera Berakhir?