Find Us On Social Media :

Ditangkap dengan 18 Gram Ganja, Tio Pakusadewo Akui Konsumsi Seminggu Sekali

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 14 April 2020 | 14:35 WIB

Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Tio Pakusadewo diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/4/2020), di kediamannya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari tangan Tio Pakusadewo, polisi temukan ganja dan alat hisap sabu.

"Barang buktinya KTP, satu HP, satu bungkus kertas putih isi ganja sekitar 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, siang tadi melalui Instagram Live @humas_pmj.

Baca Juga: Saat Gelar Resepsi Pernikahan, Shah Rukh Khan Ngaku Sempat Suruh sang Istri Pakai Burkha dan Ganti Nama Lebih Islami!

Tio mengaku membeli barang haram tersebut lebih dari sekali setiap bulannya.

Barang haram tersebut digunakan Tio dalam jangka seminggu sekali.

"Dia bisa membeli sebanyak 2 kali dalam sebulan, setiap pembelian setengah gram-setengah gram, yang bersangkutan sepertinya ketergantungan karena setiap beli setengah gram," ucap lagi.

"Yang bersangkutan konsumsi ganja dan sabu yang dipakai seminggu sekali ini pengakuannya," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Sule, Teddy Gelar Tahlilan 100 Hari Meninggalnya sang Istri di Tengah Wabah Virus Corona dan Ngaku Siap Kapanpun Ajal Menjemputnya!

Sebelumnya, Tio Pakusadewo pernah ditangkap polisi setelah mengkonsumsi sabu dirumahnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada 20 Desember 2018.

Dengan barang bukti 3 plastik kecil sabu berat 1,06 gram, seperangkat alat hisap, dan 1 buah telepon genggam.

Baca Juga: Ramalan Mbak You Seolah Terbukti, Polisi Ungkap Adanya Kejahatan yang Meresahkan di Tengah Pandemi Virus Corona

Barang haram tersebut didapatnya dari perempuan berinisial V yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Tio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/ 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Kabar Gembira!Jumlah Pasien Positif di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Terus Berkurang, Pertanda Corona Segera Berakhir?