Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Tio Pakusadewo untuk kedua kalinya ditangkap lantaran kasus penyalahgunaan narkoba.
Kini, Tio Pakusadewo dikenakan undang-undang penyalahgunaan narkoba.
"Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam rilis yang digelar secara online melalui akun Instagram @humas_pmj pada Selasa (14/4/2020).
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," sambungnya.
Ya, sebelumnya pada Desember 2017 Tio Pakusadewo ditangkap di rumahnya, kawasan Ampera, Jakarta Selatan dengan barang bukti setengah gram sabu.
Ia pun dihukum dengan menjalani rehabilitasi.
Kendati demikian, penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi mendapat laporan.
Bahwa Tio Pakusadewo menggunakan barang haram itu di sebuah rumah kawasan Terogong, Jakarta Selatan.
"Tanggal 13 April Senin lalu subdit I di TKP memang mendapatkan info ada seseorang yang sering menyalahgunakan barang haram narkotika. Ini yang sudah membuat resah," jelasnya.
"Tim lakukan penyelidikan, sore harinya mulai intai TKP karena ada kegiatan keluar masuk di sana, Selasa (14/4/2020) jam 01.00 WIB dilakukan penggerebekan di jalan Terogong tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi menangkap Tio Pakusadewo pada Selasa (14/4/2020) dini hari, di kediamannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari tangan Tio Pakusadewo, polisi amankan KTP, satu HP, satu bungkus kertas putih isi ganja sekitar 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.