Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID – Sidang putusan kasus ikan asin yang menyeret nama pasangan Pablo Benua dan Rey Utami telah selesai digelar pada (13/04/2020).
Pasangan Pablo Benua dan Rey Utami bersama Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sempat viral tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, ketiganya mendapat vonis hukum yang berbeda-beda.
Rey Utami misalnya, ia mendapat hukuman paling ringan yakni 1 tahun 4 bulan, sedangkan suaminya mendapat hukuman 1 tahun 8 bulan.
Lebih berat dari keduanya, Galih Ginanjar divonis hukuman 2 tahun 4 bulan.
Mengetahui hal itu, Pablo Benua memberikan respon yang cukup mengejutkan atas hukuman penjara yang harus ia terima.
Hal itu diketahui dalam unggahan akun Instagramnya @bangbenua pada (14/04/2020).
Baca Juga: Polisi Lakukan Rapid Test Corona Sebelum Menahan Tio Pakusadewo
Pablo mengunggah potret dirinya bersama Rey Utami serta Galih Ginanjar.
Dalam postingan tersebut, Pablo Benua menanggapi terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.