Laporan Wartawan Grid.ID, Maria Novika Diah Siswari
Grid.ID - Kabar diamankannya artis kawakan Tio Pakusadewo beberapa waktu lalu masih mengejutkan publik.
Pasalnya pria 56 tahun itu kembali tersangkut kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Tak hanya sekali, dihitung sudah kedua kalinya pemeran Jaya dalam film 'Surat dari Praha' ini terjerat kasus yang sama.
Pada tahun 2017, ia juga berurusan dengan kasus yang sama dengan barang bukti setengah gram sabu.
Kala itu dirinya hanya divonis untuk menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.
Ia pun kemudian bebas namun tidak melanjutkan penyembuhannya agar bisa lepas dari barang terlarang tersebut.
Baca Juga: Polisi Lakukan Rapid Test Corona Sebelum Menahan Tio Pakusadewo
Saat ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan, Tio diamankan bersama ganja seberat 18 gram.
Melansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, polisi menangkap Tio Pakusadewo pada Selasa (14/4/2020) dini hari, di kediamannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba, Brigjen (Purn) Siswandi berikan tanggapannya pada kasus Tio ini.