Karena dianggap bersalah dan melanggar pasal 22 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Vanessa dianggap tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan psikotropika tanpa anjuran atau resep dokter.
"Sehingga Vanessa Angel terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta," tegasnya.
Baca Juga: Hamil 6 Bulan, Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Setelah terseret kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa bisa dibilang nyaris tak pernah terlihat di layar kaca televisi.
Isu miring yang menyebut Vanessa sepi pekerjaan pun santer terdengar.
Beberapa waktu lalu, wanita yang tengah hamil ini sempat mengunggah usaha barunya.
Pada unggahan Instagram Story @vanessaangelofficial pada Selasa (1/4/2020), Vanessa terlihat mencoba peruntungan di bidang kuliner dengan berjualan kebab.
Yang menarik, kebab frozen yang dijualnya dibuat langsung oleh tangan sang artis.
Baca Juga: Positif Narkoba dan Kini di Rumah Bersama Vanessa Angel, Polisi Ungkap Alasan Bibi Ardiansyah Dipulangkanoleh tangan sang artis.