Laporan Wartawan Grid.ID, Andika Thaselia Prahastiwi
Grid.ID - 30 April 2018 mendatang adalah tenggat registrasi nomor kartu SIM prabayar.
Sebelum tanggal tersebut, pelanggan diharapkan sudah melakukan registrasi ulang.
Jika belum, resikonya adalah pemutusan semua akses kartu SIM prabayar.
Dari layanan telepon, SMS, sampai internet.
Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Baca : 15 Idol K-Pop Baru yang Tinggi Badannya Nggak Kira-Kira, Masih Muda!
Serta 16 digit Nomor Kartu Keluarga atau KK.
NIK bisa kamu lihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tak perlu khawatir jika kamu belum memiliki KTP, karena NIK bisa dilihat melalui satu kolom khusus di Kartu Keluarga (KK).
Untuk tahu lebih lengkap cara registrasi kartu SIM prabayar, kamu bisa simak artikel selengkapnya di sini.
Sudah registrasi, lantas bagaimana ciri-ciri kartu SIM prabayar yang telah berhasil diregistrasi?