Find Us On Social Media :

Tak Punya Penghasilan Usai Dicerai Suami, Mami Lisa Menjelma Jadi Bos Muncikari Online, 600 PSK dengan Berbagai Pose Ditawarkan Via Facebook dan WhatsApp, Segini Tarifnya!

By Novita, Rabu, 15 April 2020 | 18:38 WIB

Ilustrasi kriminal. Tak Punya Penghasilan Usai Dicerai Suami, Mami Lisa Menjelma Jadi Bos Muncikari Online, 600 PSK dengan Berbagai Pose Ditawarkan Via Facebook dan WhatsApp, Segini Tarifnya!

Grid.ID - Kasus prostitusi online masih saja marak terjadi.

Pasalnya, di era digital ini, banyak orang menyalahgunakan modernitas dengan jalan yang dilarang hukum, salah satunya prostitusi online.

Kasus prostitusi online marak terjadi di berbagai kalangan dan telah tersebar di banyak wilayang.

Salah satu artis kenamaan Indonesia, beberapa waktu lalu bahkan terlibat prostitusi online.

Baca Juga: Dibekuk Polisi Saat Tunggu Pelanggan Bersama Muncikarinya, Artis Ini Langsung Insaf Setelah Umrah Bahkan Sampai Rela Banting Setir!

Orang-orang dari berbagai layar belakang pun juga banyak yang melakukan segala cara termasuk prostitusi online demi mencukupi kebutuhan hidup.

Baru-baru ini, bahkan seorang muncikari yang menjajakan ratusan pekerja seks komersial (PSK) secara online berhasil ditangkap polisi.

Muncikari online tersebut bernama Mami Lisa.

Tak tanggung-tanggung, mami Lisa memiliki sekitar 600 koleksi PSK yang tersebar di berbagai wilayah.

Baca Juga: Jadi Muncikari Finalis Putri Pariwisata dan 100 Wanita Lainnya, Mahasiswa Soni Dewangga Mampu Raup Rp 100 Juta Sekali Transaksi

Dilansir Grid.ID dari laman Tribun Bogor, berikut ini kisah Mami Lisa atau Lisa Sumampow yang nekat jadi bos prostitusi online.

Mami Lisa nekat menjadi muncikari online usai dicerai sang suami dan tak berpenghasilan.

"Awalnya saya bingung mau cari uang darimana setelah cerai sama suami.

Cuma ada satu toko saja di Pasar Atom. Dari sana saya mulai coba-coba menggeluti dunia muncikari via online.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Prostitusi Putri Pariwisata 2016, Muncikari Punya Cara Khusus untuk Jual Kemolekan Putri Amelia

Cari perempuannya ada yang dari teman terus diteruskan daro mulut ke mulut.

Itu saya juga kasih uang ke orang yang mencarikan perempuan kalau memang sudah berhasil layani tamu," tambah janda tersebut.

Pasalnya, dengan menjadi muncikari, ia bisa menjajakan PSK dengn tarif Rp 2,5 hingga Rp 25 juta sekali kencan.

Ia mengaku akan mendapatkan 10 hingga 20 persen tergantung kesepakatan.

Baca Juga: Gunakan Kapsul Keperawanan untuk Kelabuhi Laki-laki Hidung Belang, Dua Muncikari di Bogor Percaya Diri Pasang Tarif Hingga Rp 20 Juta Sekali Kencan

Para PSK yang bekerja dengan Mami Lisa sejumlah 600 orang itu tersebar di berbagai daerah seperti Surabaya, Bandung, Semarang, Jakarta, dan kota lain.

Selain itu, mereka juga berasal dari latar belakang berbeda, diantaranya pekerja kantor, mahasiswi hingga SPG freelance

Wanita asal Surabaya itu bekerja bersama beberapa rekannya yang juga tersebar di berbagai wilayah.

Mami Lisa mengoleksi sejumlah 600 foto PSK dengan berbagai pose untuk dilihatkan pada pria hidung belang yang mencari mangsa.

Baca Juga: Terduga Muncikari Siska Ungkap Ingin Membuat Film Tentang Kisahnya dengan Vanessa Angel

"Total ada 600 wanita yang menjadi anak buah para tersangka yang ditawarkan kepada pria hidung belang," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020).

"Dari 600 foto anak buah tersangka atau PSK, menonjolkan pose tertentu. Ya tujuannya agar konsumen tergiur," ujar AKP Iwan dikutip dari Surya.co.id.

Kasus prostitusi yang dijalankan Mami Lisa terbongkar usai aparat kepolisian melakukan peyelidikan.

Sebagaimana dilansir Grid.ID dari laman Hukum Online, pelaku dapat dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Tidak Terbukti Jadi Muncikari Vanessa Angel, Siska Enggan Ajukan Gugatan Balik

Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Selain itu juga bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 297 juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)