Grid.ID - Petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan 39 Kg narkotika jenis sabu-sabu siap edar dari tangan seorang remaja putri.
Barang haram tersebut diamankan dari seorang perempuan N yang masih berusi belasan tahun, pada Sabtu (11/4/2020) malam.
Penangkapan N di sebuah perumahan mewah di daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga: Kisah Jawa Timur Berhasil Sembuhkan Para Pasien Corona dari Hari ke Hari, Apa Rahasianya?
Menurut Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, 39 Kg narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sudah dikemas dalam bentuk paketan, dengan berat masing-masing 1 Kg.
Lebih lanjut, dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, narkoba tersebut diketahui narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Pekanbaru.
Sedangkan tersangka yang diamankan bersamaan dengan barang bukti tersebut merupakan seorang kurir.
"Barang tersebut diduga dari Pekanbaru dan sudah siap edar di Jambi," jelas Eka.
Selain barang bukti berupa 39 Kg sabu-sabu dan satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam, petugas juga mengamankan empat unit handpohe, 3 kartu ATM yaitu BCA, BRI dan BNI, dari pelaku.