Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti Grid.ID - Tak seperti napi lainnya yang bahagia mendapatkan hak asimilasi setelah bertahun-tahun mendekam di balik jeruji besi. Ambo (42) seorang narapidana di Rutan Kelas IIA Samarinda, Kalimantan justru menolak hak tersebut. Hak asimilasi yang diprogram oleh Kemekuham karena pandemi corona ini akhirnya ditolak oleh Ambon. Mulanya keputusan Menteri Hukum dan HAM, ini telah tertulis di Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Baca Juga: 2 Tahun Betah Menduda Setelah Diceraikan Sang Istri Saat Tengah Berjuang Lawan Kanker, Aldi Taher Putuskan Sudahi Masa Lajangnya dengan Daun Muda Berusia 21 Tahun! Namun, Ambo bersama tiga temannya memilih bertahan di rutan karena tak punya rumah dan keluarga, sembari tertawa getir, Ambon pun berucap miris. "Kalau saya keluar, mau ke mana. Mending di sini, sudah banyak teman,” kata Ambo kepada wartawan di Samarinda, dikutip Grid.ID dari Kompas pada Rabu (15/4/2020). Usut punya usut, Ambo merupakan napi dengan kasus narkotika.