Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti Grid.ID - Tak seperti napi lainnya yang bahagia mendapatkan hak asimilasi setelah bertahun-tahun mendekam di balik jeruji besi. Ambo (42) seorang narapidana di Rutan Kelas IIA Samarinda, Kalimantan justru menolak hak tersebut. Hak asimilasi yang diprogram oleh Kemekuham karena pandemi corona ini akhirnya ditolak oleh Ambon. Mulanya keputusan Menteri Hukum dan HAM, ini telah tertulis di Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Baca Juga: 2 Tahun Betah Menduda Setelah Diceraikan Sang Istri Saat Tengah Berjuang Lawan Kanker, Aldi Taher Putuskan Sudahi Masa Lajangnya dengan Daun Muda Berusia 21 Tahun! Namun, Ambo bersama tiga temannya memilih bertahan di rutan karena tak punya rumah dan keluarga, sembari tertawa getir, Ambon pun berucap miris. "Kalau saya keluar, mau ke mana. Mending di sini, sudah banyak teman,” kata Ambo kepada wartawan di Samarinda, dikutip Grid.ID dari Kompas pada Rabu (15/4/2020). Usut punya usut, Ambo merupakan napi dengan kasus narkotika.
Ia divonis empat tahun enam bulan penjara pada akhir 2017 lalu. Setelah menjalani tahanan selama dua tahun enam bulan di balik jeruji besi, Ambo akhirnya diberikan hak asimilasi dan integrasi sesuai SK Kemenhum RI. Pria asal Parepare, Sulawesi Selatan ini mengaku telah diceraikan istrinya sejak masuk penjara.
Baca Juga: Niatan Nassar Cari Daun Muda Disangsikan Ruben Onsu dan Ivan Gunawan, Kenapa? Sementara itu kedua orang tua Ambo diakui telah meninggal dunia. “Orangtua sudah meninggal. Istri diambil orang (cerai). Saya bagus di sini saja (Rutan). Banyak teman,” tutur dia. Selain itu Ambo menolak menerima hak asimilasi karena ia merasa memiliki banyak teman dan kegiatan di dalam penjara. Ia pun mengaku masuk penjara lantaran salah pergaulan saat mencari pekerjaan hingga terjerumus ke dalam penjara.
Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Bahan Pokok Selama Corona, Maia Estiany Nikmati Menu Sederhana Seperti Saat Masih Menjadi Anak Kost Sejak di penjara Ambo justru mengaku merasa betah dan nyaman. “Mending di sini. Nyaman di sini. Sudah betah,” kata dia. Meskipun demikian ia mengaku kerap kali sedih karena tak sekalipun ada teman atau keluarga yang membesuknya seperti rekan-rekannya. Selanjutnya melansir dari Tribun Jateng, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), telah membatalkan wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Baca Juga: Bisnisnya Terpuruk Karena Wabah Covid-19, Irfan Hakim Beri Pengertian Pada Karyawannya: Harus Bersyukur! Hak Asimilasi tersebut dibatalkan karena bertujuan untuk membebaskan narapidana kasus korupsi denga alasan mencegah penularan covid-19. Presiden Jokowi telah memastikan tidak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hanya saja Jokowi menyampaikan pemerintah akan tetap membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat. (*)