Dari tangan Naufal, polisi mengamankan barang bukti dua botol ganja sintetis likuid dengan berat 10 ml dan rokok elektrik.
Baca Juga: Vincent Rompies Berduet dengan Bambang Pamungkas di Instagram, Netizen: Kirain Wendy!
Saat ini Naufal Samdura sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan sementara Polres Jakarta Barat.
Atas pelnggarannya, pasal yang disangkakan untuk Naufal adalah Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman untuk Pasal 114 minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, untuk Pasal 112 minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.(*)