Find Us On Social Media :

Naufal Samudra Belanja 2 Botol Ganja Sintetis Masing-masing Dibanderol Rp 800 Ribu

By Menda Clara Florencia, Kamis, 16 April 2020 | 15:10 WIB

Artis sinetron Naufal Samudra resmi jadi tersangka kepemilikan narkoba.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Naufal Samudra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba.

Naufal mengaku menggunakan narkoba jenis ganja sintetis bentuk likuid untuk mengatasi kesulitan tidur.

Naufal menggunakan ganja likuid tersebut dalam rokok elektriknya.

Baca Juga: Tidak Ada Permintaan Maaf dan Ucapan Penyesalan, Ini Pesan Naufal Samudra untuk Generasi Muda Terkait Narkoba

Dalam proses pemeriksaan, Naufal mengatakan sudah membeli ganja sintetis tersebut dua kali.

Masing-masing botol ganja sintetis dikemas dalam botol putih sebanyak 10 ml.

Satu botol ganja sintetis dihargai RP 800 ribu.

Naufal memesannya menggunakan aplikasi pesan singkat dan belanja daring.

Baca Juga: Kocar-kacir, Pengunjung Warung Kopi di Surabaya Kabur Gegara Ada Seorang Pembeli Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Rapid Test di Tempat

"Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah lakukan pembelian dua kali, masing-masing pembelian sebotol 10 ml harga Rp 800K kemudian proses pembelian medsos lewat akun line," jelas Kanit III Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Fiernando Ardiansyah dari fitur live Instagram Polres Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020).

Sekadar diketahui, Naufal Samudra ditangkap polisi di kediamannya.

Dari tangan Naufal, polisi mengamankan barang bukti dua botol ganja sintetis likuid dengan berat 10 ml dan rokok elektrik.

Baca Juga: Vincent Rompies Berduet dengan Bambang Pamungkas di Instagram, Netizen: Kirain Wendy!

Saat ini Naufal Samdura sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan sementara Polres Jakarta Barat.

Atas pelnggarannya, pasal yang disangkakan untuk Naufal adalah Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman untuk Pasal 114 minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, untuk Pasal 112 minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.(*)