Find Us On Social Media :

Ditahan di Penjara Polres Jakarta Barat, Naufal Samudra Belum Melakukan Rapid Tes dan Cek Suhu

By Menda Clara Florencia, Kamis, 16 April 2020 | 16:12 WIB

Artis sinetron Naufal Samudra resmi jadi tersangka kepemilikan narkoba.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Naufal Samudra kini mendekam di tahanan singgah Polres Jakarta Barat.

Naufal pun masih terus digali keterangannya untuk mendalami kasus narkoba yang dia beli dari belanja daring.

Tinggal bersama tahanan lainnya di ruang tahanan, membuat polisi juga khawatir dengan risiko penularan virus corona.

Baca Juga: Setelah 16 Tahun, Pria Ini Pamit dari Anggota TNI Hingga Beri Pesan Menyentuh untuk Komandan: Singa Tidak akan Pernah Loyal Kepada Domba

Sampai saat ini Naufal belum menjalankan rapid test dan pengukuran suhu.

"Belum dilakukan rapid test, pengukuran suhu, termasuk prosedur kami upaya paksa sesuai protap (prosedur tetap)," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona melalui fitur Live Instagram Polres Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020).

Tapi rencananya, dalam waktu dekat Naufal akan melaksanakan rapid test untuk virus corona.

"Nanti akan dilakukan rapid test terhadap yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Karma Dibayar Tuntas, Pemain Bola Ini Gagal Cicipi Liga Amerika Usai Berslingkuh dari Legenda Seksi Negeri Paman Sam Ini

Sekadar diketahui, Naufal Samudra ditangkap polisi di kediamannya.

Dari tangan Naufal, polisi mengamankan barang bukti dua botol ganja sintetis likuid dengan berat 10 ml dan rokok elektrik.

Saat ini Naufal Samudra sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan sementara Polres Jakarta Barat.

Atas pelnggarannya, pasal yang disangkakan untuk Naufal adalah Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman untuk Pasal 114 minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, untuk Pasal 112 minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.

(*)