Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto Grid.ID - Program asimilasi yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM akibat virus Covid-19 atau corona sepertinya tidak membuat para napi bersyukur dan jera. Pasalnya, dilaporkan ada satu napi yang justru kembali berulah usai bebas karena program tersebut. Ia adalah M Bahri, pria 25 tahun asal Jalan Gundih, Surabaya. Melansir dari SURYAMALANG.com, Bahri melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Darmo, Surabaya, beberapa hari setelah ia menghirup udara segar.
Baca Juga: Tegaskan Konsekuensi Mudik kepada Para Karyawannya di Tengah Pandemi Corona, Ivan Gunawan: Kalau Tidak Absen, Saya Keluarkan! Namun, kepada polisi, pria yang bekerja sebagai tukang parkir ini mengaku tak sadar akan perbuatannya tersebut. "Saya mabuk habis minum alkohol pak. Jadi tak sadar waktu lakukan (penjambretan) itu," kata Bahri dalam press rilis di Polsek Tegalsari, Rabu (15/04/2020) sore. Bahri mengaku menyesal atas apa yang telah ia perbuat. "Saya menyesal sudah melakukan perbuatan ini," ujarnya sembari menunduk.