Find Us On Social Media :

Tepok Jidat! Baru Sebentar Dibebaskan Lantaran Dapat Hak Asimilasi Corona, Napi Ini Malah Kumat Jambret Lagi dan Ngaku Tak Sadar Saat Gasak Barang Korban!

By Arif Budhi Suryanto, Kamis, 16 April 2020 | 19:16 WIB

Kanitreskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Ipda I Gede Made Sutayana, menanyakan kronologi kedua pelaku saat menjambret tas di Jalan Raya Darmo, Rabu sore (15/4/2020)

Namun, penyesalan Bahri tidak mencegah proses hukum yang berlangsung. Mantan napi ini harus kembali ke penjara lantaran perbuatan kriminal yang baru saja ia lakukan.

Sudah ada 12 napi lain yang berulah Selain Bahri, ternyata masih ada 12 napi lain yang kembali berulah setelah dinyatakan bebas berkat program asimilasi Kemenkumham.

Baca Juga: Sempat Pamit dari Media Sosial, Tamara Bleszynski Kembali Unggah Foto Bareng Putranya Sambil Sindir Netizen Tukang Ceramah: Maaf Ilmuku Belum Setinggi Kamu! Hal ini disampaikan oleh Plt Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, Selasa (14/04/2020). "Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan," terangnya seperti yang dikutip dari Antaranews.com. Nugroho menjelaskan, sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, narapida yang kembali berulah akan diberi sanksi berat.

Baca Juga: Angkat Kaki dari Kerajaan Inggris, Pangeran Harry Kesulitan Beradaptasi dengan Kehidupan Barunya di Amerika! Dalam pernyataannya, Yasonna mengatakan narapida yang kembali berulah akan dimasukkan ke sel pengasingan dan kemduain diproses untuk tindak pidana yang baru. Sebagai tambahan informasi, peraturan serta prosedur pemberian asimilasi dan hak integrasi di tahun 2020 telah dipetakan ke 40.329 wrga binaan yang secara berangsur harus dikeluarkan. "Secara normatif, tanpa adanya Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini, sebenarnya memang 40 ribu narapidana sudah harus keluar secara bertahap, termasuk yang 36 ribu ini," terang Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi. (*)