Grid.ID - Penyanyi sekaligus penulis lagu R Kelly khawatir terjangkit virus corona atau penyakit covid-19.
R Kelly pun meminta dibebaskan dari penjara.
Melalui kuasa hukumnya, Kelly meminta dibebaskan setelah 6 tahanan di penjaranya dinyatakan positif Covid-19.
Majelis hakim menolak permintaan pertama dari kuasa hukum Kelly pada pekan lalu.
Ann Donelly, perwakilan dari majelis hakim, mengatakan bahwa pembebasan Kelly terlalu beresiko dan dikhawatirkan akan mengintimidasi para saksi.
Kelly saat ini ditahan di Chicago Metropolitan Correctional Center, di mana ia masih meunggu putusan persidangan atas kasus pelecehan seksual, pemerasan, dan tuduhan lainnya.
Saat pertama kali meminta dibebaskan, belum ada tahanan di fasilitas tersebut yang positif terjangkit virus corona.
Situasi berubah ketika pada hari Rabu, pihak penjara mengumumkan ada 6 tahanan dan 7 staff dinyatakan positif Covid-19.
Dalam permintaan terbarunya, kuasa hukum Kelly mengatakan bahwa kliennya mengalami stres dan kecemasan luar biasa akibat situasi tersebut.
"Para tahanan dilaporkan menggedor-gedor pintu, dinding, dan jendela memohon pertolongan," tulis Michael I Leonard, kuasa hukum R Kelly seperti dikutip dari Variety, Jumat (17/4/2020).
Michael menambahkan bahwa sebanyak lebih dari 500 tahanan di Amerika Serikat sudah dinyatakan positif corona dan 17 di antaranya telah meninggal dunia.
"Berdasarkan data di atas, bahwa Tuan Kelly bisa terinfeksi penyakit mematikan ini, saat ini sayangnya adalah kemungkinan paling tepat (untuk membebaskannya)," lanjut surat tersebut.
Jika dibebaskan, lanjut Michael, Kelly akan tinggal di apartemennya di Chicago dan akan mendapat pengawasan penuh sehingga tidak mungkin melarikan diri.
Pihak penjara sendiri menyatakan bahwa kini semua rumah tahanan dan penjara di Amerika Serikat sudah mengambil langkah untuk mengurangi penyebaran virus corona, seperti dengan menyediakan sabun gratis tambahan bagi para tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "R Kelly Minta Dibebaskan dari Penjara karena Takut Terjangkit Covid-19"
(*)