Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara FlorenciaGrid.ID - Aris Idol resmi bebas bersyarat dari hukuman penjara lantaran kasus narkoba, Rabu (15/4/2020).Seperti diketahui, Aris sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.Kini Aris Idol menerima asimilasi karena wabah virus corona.
Baca Juga: Aris Idol Termasuk Narapidana yang Bebas karena Program Asimilasi, Kepala Rutan Cipinang: Pengawasannya Melalui Online"Kebebasan kemarin seneng bangetlah pastinya, dapat asimilasi dari Pak Menteri untuk di rumah," kata Aris Idol saat dihubungi melalui sambungi telepon, Jumat (17/4/2020)."Dan memang kalau pun enggak dapat asimilasi kan gue lagi ngurus PB (Pembebasan Bersyarat), abis lebaran insyaAllah udah bisa pulang," lanjutnya.Aris sempat berpikir jika dirinya tidak mendapat asimilasi wabah corona.
Baca Juga: Baru Jalani Setengah Masa Hukuman Penjara Gara-gara Narkoba, Aris Idol Telah DibebaskanAris khawatir lantaran kabar narapidana kembali berulah setelah bebas bersyarat dari tahanan.Ternyata dia mendapat kesempatan bebas bersyarat."Gue sempat berpikir kayaknya gue enggak dapat asimilasi nih, sempat pikir gitu, mengingat maraknya kejadian napi di luar yang berupah lagi, takutnya asimilasi itu malah distop gitu kan. Tapi alhamdulilah gue dapat juga," tandasnya.
Baca Juga: Sering Dihujat karena Menjadi Istri Kedua, Nita Thalia Katakan Tidak Mau Jadi Orang yang MunafikSekadar diketahui, Aris Idol ditangkap pada 15 Januari 2020.Kemudian dia divonis 2 tahun 6 bulan lantaran melanggar pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. (*)