Find Us On Social Media :

Galih Ginanjar Dihukum 28 Bulan Penjara, Barbie Kumalasari dan Tim Kuasa Hukum Siap untuk Ajukan Banding!

By Anggita Nasution, Sabtu, 18 April 2020 | 05:22 WIB

Galih Ginanjar Dihukum 28 Bulan Penjara, Barbie Kumalasari dan Tim Kuasa Hukum Siap untuk Ajukan Banding!

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Kasus trio ikan asin sudah sampai babak akhir.

Ketiga terdakwa yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah divonis bersalah pada sidang putusan yang digelar Senin (13/4/2020).

Seperti yang kita tahu, Galih Ginanjar, dilaporkan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq yang merasa nama baiknya tercoreng.

Baca Juga: Sumber Kekayaan Fairuz A Rafiq Dibongkar Nikita Mirzani, yang Disebut Pernah Biayai Hidup dan Perawatan Galih Ginanjar

Pasalnya, suami siri Barbie Kumalasari itu tega menyebut organ intim milik Fairuz bau ikan asin.

Tidak terima dengan ucapan mantan suaminya, istri Sonny Septian ini langsung melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.

Memakan waktu 9 bulan lamanya hanya untuk persidangan, akhirnya sidang putusan dilakukan melalui teleconference.

Baca Juga: Galih Ginanjar Diputuskan Bersalah dalam Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Malah Asyik Dinner, Netizen : Lupa Sama Galih?

Dalam sidang putusan tersebut, Galih Ginanjar memeroleh vonis paling lama di antara trio ikan asin.

Ia divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan Rey Utami 1 tahun 4 bulan, dan Pablo Benua 1 tahun 8 bulan.