Grid.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membebaskan sekitar 36 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Sayangnya, usai pembebasan para narapidana tersebut ditemukan beberapa peristiwa kriminal di sejumlah daerah yang melibatkan para narapidana yang telah dibebaskan itu.
Hal ini tidak ditampik oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakat Nugroho
Nugroho mengaku, pihaknya memang sempat khawatir jika mantan narapidana yang dibebaskan akan berulah kembali.
Perlu diketahui, dari 36.708 orang yang telah dibebaskan, Kemenkumham mencatat setidaknya sudah ada 13 orang yang kembali melakukan perbuatan kriminal atau menjadi residivis.
"Kami juga sedang pusing."
"Apa nih kira-kira alasan yang bagus untuk memberikan penjelasan kepada mereka," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Nugroho memperkirakan, himpitan ekonomi menjadi alasan para eks napi kembali melakukan kejahatan.