Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Ibunda komedian Nunung Srimulat, Djuwarti, dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Minggu (19/4/2020) di Solo.
Mengutip TribunSolo.com, Djuwarti menghembuskan napas terakhirnya pada usia 83 tahun.
Djuwarti meninggal dunia di kediamannya di Pajajaran RT 3 RW 11, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo sekitar pukul 14.00 WIB.
Keponakan Nunung, MPY "Sary" telah membenarkan kabar duka tersebut.
"Iya," katanya saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (19/4/2020).
MPY mengaku belum bisa menjawab kapan akan dilakukan prosesi pemakaman.
Sementara penyebab meninggalnya ibunda Nunung juga belum dapat dipastikan.
Menurut tetangga dekat ibunda Nunung, Rahmad mengatakan, Djuwarti meninggal dunia karena penyakit kanker lidah yang dideritanya sejak lama.
"Meninggalnya karena penyakit yang dideritanya, kanker lidah," katanya.
Berdasarkan laporan TribunSolo.com, Minggu (19/4/2020), Juwarti sempat dirawat di sebuah rumah sakit daerah Sukoharjo beberapa waktu lalu akibat penyakitnya itu.
"Sempat balik ke rumah, terus juga sempat keluar belanja, duduk di depan rumah untuk berjemur," kata Rahmad.
Sementara itu, komedian Nunung sendiri masih menjalani rehabilitasi.
Sebagaimana dikutip dari Kompas, Minggu (19/4/2020), Nunung dan suami July Jan Sambiran divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).
Dalam persidangan, Nunung terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjut majelis hakim.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)