Grid.ID - Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya, beberapa waktu lalu pemerintah membebaskan sejumlah napi mempertimbangkan risiko penularan virus corona di sel yang padat.
Sayangnya, pembebasan tersebut justru tak berbuah semanis tujuannya. Sejumlah napi yang dibebaskan kembali melakukan kejahatan setelah berada di luar penjara.
13 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat karena pandemi virus corona kembali ditangkap polisi.
Baca Juga: Tak Ada Kapoknya! Usai Hadiri Resepsi Pernikahan di Jakarta, Seorang Ibu Rumah Tangga di Grobogan Jatuh Sakit dan Positif Corona, Rapid Test 3 Tetangganya pun Tunjukkan Hasil ReaktifMereka kembali ditangkap lantaran melakukan kejahatan pasca pembebasan bersyarat.
“Dari ribuan napi, 36.000 napi, yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (17/4/2020).
Misalnya, penjambretan yang dilakukan seorang narapidana di Tegalsari, Surabaya.
Contoh lain, seorang narapidana di Kalimantan Timur mencuri kendaraan bermotor selang satu minggu sejak ia bebas.