Find Us On Social Media :

Nunung Diizinkan untuk Melayat Ibunda, Dirut RSKO: Kalau Dia Pulang Kita Isolasi Juga

By Rangga Gani Satrio, Senin, 20 April 2020 | 10:00 WIB

Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Dengar Kabar Ibunda Meninggal Dunia, Nunung Langsung Pulang ke Solo

Polisi mengamankan Nunung pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB, di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. 

Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.

Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.

Baca Juga: Ibunda Komedian Nunung Srimulat Meninggal Dunia, Tetangga Dekat Ungkap Penyebabnya hingga Kondisi Terakhir Mendiang

Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.

Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.

(*)