Find Us On Social Media :

Nunung Diizinkan untuk Melayat Ibunda, Dirut RSKO: Kalau Dia Pulang Kita Isolasi Juga

By Rangga Gani Satrio, Senin, 20 April 2020 | 10:00 WIB

Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Duka menyelimuti komedian Nunung lantaran ibundanya, Djuwarti  meninggal dunia pada Minggu (19/4/2020).

Nunung pun mendapat izin dari RSKO, tempat ia menjalani rehabilitasi untuk melayat sang bunda.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama RSKO, Azhar Jaya, kepada Grid.ID pada Senin (20/4/2020).

Baca Juga: Ibunda Nunung Sempat Beraktivitas Hingga Berjemur di Luar Rumah Sebelum Menghembuskan Napas Terakhirnya

"Belum bebas, kami izinkan (keluar) karena ibunya meninggal," katanya dalam sambungan telepon.

Pihaknya memberikan izin Nunung untuk melayat, karena meninggalnya diakibatkan penyakit kanker lidah.

Demi antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, RSKO akan lakukan isolasi diri untuk Nunung.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Ibunda Nunung Ternyata Sudah Berkali-kali Lakukan Hal Ini: Karena Memang Sudah Sepuh

"Kan ibunya meninggal dan ibunya meninggal bukan karena covid, karena kanker mulut ya," ucapnya.

"Dan Bu Nunung kan statusnya sehat ya dan kalau dia pulang kita isolasi juga," lanjutnya.

Sebagai pengingat, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 27 November 2019 lalu.

Baca Juga: Dengar Kabar Ibunda Meninggal Dunia, Nunung Langsung Pulang ke Solo

Polisi mengamankan Nunung pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB, di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. 

Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.

Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.

Baca Juga: Ibunda Komedian Nunung Srimulat Meninggal Dunia, Tetangga Dekat Ungkap Penyebabnya hingga Kondisi Terakhir Mendiang

Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.

Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.

(*)