Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Nunung kini masih menjalani masa hukuman.
Ia masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Menurut Direktur Utama RSKO, Azhar Jaya, Nunung akan diperbolehkan pulang pekan depan.
Baca Juga: Nunung Diizinkan untuk Melayat Ibunda, Dirut RSKO: Kalau Dia Pulang Kita Isolasi Juga
Sebab Nunung mendapatkan program asimilasi yang diberikan pemerintah.
"Kalau nggak salah Bu Nunung sudah (jalani) dua pertiga menjalani masa tahanan. Ya ada asimilasi yang akan dilakukan," katanya kepada Grid.ID, pada Senin (20/4/2020)
"(Akan) rawat jalan. Dalam rangka home care," sambungnya.
Sebagai pengingat, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 27 November 2019 lalu.
Polisi mengamankan Nunung, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB, di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
(*)