Find Us On Social Media :

Sempat Sakit, Tio Pakusadewo Hadiri Sidang dengan Kaki Pincang

By Rangga Gani Satrio, Senin, 30 April 2018 | 15:33 WIB

Tio Pakusadewo saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Sidang Tio Pakusadewo mengagendakan pembacaan gugatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, Tio Pakusadewa ditangkap dirumahnya Jalan Ampera I No. 38, Jakarta Selatan penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Desember 2017 pukul 23.15 WIB.

(Baca Juga Awas, Makan Menu Yang Sama Setiap Hari Berbahaya Bagi Kesehatan)

Dirinya ditangkap dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi Kristal Matamfetamin (Shabu) dengan berat brutto seluruhnya 1,06 gram, seperangkat alat konsumsi Shabu (bong, cangklong, dan korek api gas), dan 1 buah telepon seluler.

Dirinya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/ 2009 tentang narkotika.(*)