Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan Vina datang ke rumah di jalan Ampera 1 dan mengantarkan empat paket klip dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada Vina.
"Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk diri sendiri," lanjut Jaksa Penuntut Umum.
Atas dakwaan tersebut, Tio Pakusadewo terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk (pasal) 112 itu minimal 4 tahun dan 127 maksimal 4 tahun," jelas Jaksa Penuntut Umum usai sidang.
(BACA JUGA: Via Vallen Featuring Boy William Sukses Buat para Selebritis Joget, Mulai dari Raisa hingga Chelsea Islan!)
Tio Pakusadewo tidak menyampaikan keberatannya atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Terima kasih majelis, pada saat kita mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa, kami tidak mengajukan Eksepsi," kata Aris Marasabessy kuasa hukum Tio Pakusadewo kepada Majelis Hakim.
Sidang lanjutan digelar pada Senin, 7 Mei 2018 dengan agenda keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (*)