Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Tio Pakusadewo menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/4/2018).
Aktor film The Raid 2: Berandal ini didakwa dengan pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dakwaan terhadap Tio, dia didakwa melanggar pasal 112 dan 127 UU Narkotika. 112 soal penguasaan narkotika jenis sabu dan 127 soal dakwaan penyalahgunaan narkotikanya terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hatmoko saat ditemui Grid.ID usai sidang pembacaan dakwaan.
(BACA JUGA: Raffi Ahmad Dapat Teror Pembunuhan, Kompleks Kediamannya Dijaga Ketat)
Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi tertangkapnya Tio Pakusadewo dalam sidang perdana yang dimulai sekitar pukul 15.00 hingga 15.20 WIB.
"Terdakwa Tio, Selasa 19 Desember sekitar pukul 19.30 WIB, mendapatkan pesan dari Vina (belum ditangkap). Terdakwa memesan 2 paket sekitar harga Rp1,5 juta," jelas Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan Vina datang ke rumah di jalan Ampera 1 dan mengantarkan empat paket klip dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada Vina.
"Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk diri sendiri," lanjut Jaksa Penuntut Umum.
Atas dakwaan tersebut, Tio Pakusadewo terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk (pasal) 112 itu minimal 4 tahun dan 127 maksimal 4 tahun," jelas Jaksa Penuntut Umum usai sidang.
(BACA JUGA: Via Vallen Featuring Boy William Sukses Buat para Selebritis Joget, Mulai dari Raisa hingga Chelsea Islan!)
Tio Pakusadewo tidak menyampaikan keberatannya atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Terima kasih majelis, pada saat kita mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa, kami tidak mengajukan Eksepsi," kata Aris Marasabessy kuasa hukum Tio Pakusadewo kepada Majelis Hakim.
Sidang lanjutan digelar pada Senin, 7 Mei 2018 dengan agenda keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (*)