Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Tio Pakusadewo didakwa dengan pasal 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam persidangan, Tio Pakusadewo sempat meminta penangguhan penahanan dengan menjalani rehabilitasi.
Hal tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Nanti akan dipikirkan dulu oleh majelis dan akan didiskusikan," ucap hakim ketua dalam sidang pembacaan dakwaan Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
(BACA JUGA: Ini Alasan Via Vallen Terkait Headphone yang Ditutupi Tisu Saat Take Vocal)
Menanggapi hal tersebut, Tio Pakusadewo mengaku bahwa penangguhan penahanannya bukan atas kemauan dirinya melainkan inisiatif dari kuasa hukum.
Lebih lanjut, aktor film The Raid 2 tersebut menerima dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Oh saya terima. Saya bersalah dan saya terima," ujar Tio Pakusadewo saat ditemui Grid.ID usai persidangan.
"Yang jelas, semuanya tentunya yang terbaik," lanjut Tio.
(BACA JUGA: Usai Persidangan, Tio Pakusadewo Ucapkan Sepenggal Puisi Karya W.S Rendra)
Tio mengungkapkan bahwa keinginan dia sebenarnya ingin kembali ke rumah, tetapi aktor berusia 54 tahun itu tetap harus menjalani hukuman.
"Saya kepengin pulang lah. Ya semua harus dijalani, semua dijalani saja. Kan saya bukan pengedar, saya pengguna," ucap Tio Pakusadewo. (*)